I. Pendahuluan
Nama saya Adam Husain, keluarga saya sedang menghadapi suatu permasalahan yang mungkin mudah untuk diselesaikan namun sulit untuk di laksanakan, dikarenakan menyangkut dengan masalah biaya yang cukup besar bagi saya, namun tidak menutup kemungkinan bagi anda adalah kecil untuk memodalinya. Oleh karena itu saya mengajak anda untuk bekerja sama yang saling menguntungkan sekalian juga anda membantu orang lemah seperti saya.
II. Latar Belakang
Saya memiliki tanah seluas 10 Hektar dalam bentuk empang atau disebut juga dengan tambak yang biasa digunakan untuk memelihara atau ternak ikan bandeng. Saya ingin menjual tanah seluas 10 Hektar tersebut namun ada kendala atau permasalahan yang tengah saya hadapi yaitu hilangnya sertifikat atau surat keterangan bukti kepemilikan tanah dan belum dibayarnya pajak yang disebut juga SPPT untuk beberapa tahun. Dan saya prediksikan biaya untuk membuat sertifikat baru dan juga membayar SPPT dari beberapa tahun yang lalu sebesar Rp. 60 Jt.
• Keuntungan untuk anda yang telah bersedia membantu:
Mendapatkan bagian/komisi dari hasil penjualan tanah empang tersebut
Komisi 12% dari harga tanah empang seluruhnya/hasil akhir penjualan.
Anda hanya memodali tanpa harus mengurus dalam penyelesaian hingga selesai
• Jaminan yang saya berikan :
Saya bersedia memberikan sementara seluruh asset riwayat pendidikan saya atau surat-surat berharga seperti ijazah pendidikan dan sertifikat yang saya miliki untuk sementara diberikan kepada pihak kedua atau pemodal sebagai jaminan hingga masalah selesai.
Jaminan ini terlampir/tertulis pada surat perjanjian dan dilindungi oleh kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.
III. Alur Atau Prosses Kerja Hingga Selesai
- Anda sepakat untuk mengeluarkan modal kepada kami dan menandatangani surat perjanjian
IV. Gambaran Rincian Dana/Uang Yang Dibutuhkan
• Dana/modal dari anda : Rp. 60,000,000.00
• Pembuatan surat tanah baru : Rp. 20,000,000.00
• Pembayaran pajak SPPT : Rp. 35,000,000.00
• Lain-lain : Rp. 5,000,000.00
• Total : Rp. 60,000,000.00
V. Gambaran Rincian Komisi Untuk Anda Dari Hasil Penjualan Tanah 10 Ha
• Harga tanah 10 Ha : Rp. 800,000,000.00
• Komisi pengurus dokumen : Rp. 25,000,000.00
• Komisi Notaris : Rp. 10,000,000.00
• Komisi lain-lain : Rp. 5,000,000.00
• Total Akhir : Rp. 760,000,000.00
• Komisi Anda : 12% dari Total Akhir
: (12%*Rp. 760,000,000.00)
: Rp. 91,200,000.00
• Total uang anda : (Komisi Anda+Modal Anda)
: Rp. 91,200,000.00+60,000,000.00
: Rp. 151,200,000.00
VI. Ketentuan-ketentuan
1. Beritikad baik dalam kerjasama ini dan tidak ada penipuan dari pihak ke satu maupun kedua, karena masalah ini memang benar-benar nyata dan dilindungi oleh hukum.
2. Kerjasama berjalan dengan baik sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
3. Tidak ada hal kecurangan apapun dan penipuan apapun sesuai dengan perjanjian tertulis dan hukum yang berlaku.
4. Pihak pertama telah bersedia memberikan uang komisi dengan tepat janji sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
5. Tidak ada paksaan dari pihak manapun mengenai hal-hal yang menyangut dalam kerjasama ini.
6. Kerjasama ini tidak merugikan pihak manapun, karena saling menguntungkan satu sama lain.
7. Semua pihak telah mempelajari dan menandatangani surat perjanjian yang telah disepakati bersama.
8. Kerjasama ini hanya sekali, akan selesai jika proses pembayaran komisi telah dipenuhi oleh pihak ke satu kepada pihak ke dua.
9. Pihak ke satu dan ke dua setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
10. Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka pihak kesatu dan kedua memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri …………………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
VII. Penutup
Demikian surat penawaran kerjasama ini kami buat untuk tujuan membantu keluarga kami dan juga sebagai kerjasama saling menguntungkan yaitu pihak kami/keluarga kami dengan anda. Kami mohon maklum karena surat ini telah mengganggu ketentraman waktu luang anda, namun apa daya kami yang sedang membutuhkan pertolongan dari anda. Kami menunggu kabar dari anda dan atas perhatian dan kebesaran hati anda kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kami sangat mengharapkan anda dapat membantu kesulitan kami. Untuk informasi lebih lanjutnya dapat menghubungi :
Nama saya Adam Husain, keluarga saya sedang menghadapi suatu permasalahan yang mungkin mudah untuk diselesaikan namun sulit untuk di laksanakan, dikarenakan menyangkut dengan masalah biaya yang cukup besar bagi saya, namun tidak menutup kemungkinan bagi anda adalah kecil untuk memodalinya. Oleh karena itu saya mengajak anda untuk bekerja sama yang saling menguntungkan sekalian juga anda membantu orang lemah seperti saya.
II. Latar Belakang
Saya memiliki tanah seluas 10 Hektar dalam bentuk empang atau disebut juga dengan tambak yang biasa digunakan untuk memelihara atau ternak ikan bandeng. Saya ingin menjual tanah seluas 10 Hektar tersebut namun ada kendala atau permasalahan yang tengah saya hadapi yaitu hilangnya sertifikat atau surat keterangan bukti kepemilikan tanah dan belum dibayarnya pajak yang disebut juga SPPT untuk beberapa tahun. Dan saya prediksikan biaya untuk membuat sertifikat baru dan juga membayar SPPT dari beberapa tahun yang lalu sebesar Rp. 60 Jt.
• Keuntungan untuk anda yang telah bersedia membantu:
Mendapatkan bagian/komisi dari hasil penjualan tanah empang tersebut
Komisi 12% dari harga tanah empang seluruhnya/hasil akhir penjualan.
Anda hanya memodali tanpa harus mengurus dalam penyelesaian hingga selesai
• Jaminan yang saya berikan :
Saya bersedia memberikan sementara seluruh asset riwayat pendidikan saya atau surat-surat berharga seperti ijazah pendidikan dan sertifikat yang saya miliki untuk sementara diberikan kepada pihak kedua atau pemodal sebagai jaminan hingga masalah selesai.
Jaminan ini terlampir/tertulis pada surat perjanjian dan dilindungi oleh kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.
III. Alur Atau Prosses Kerja Hingga Selesai
- Anda memberikan uang/dana untuk kami sebesar yang telah kami rincikan
- Dana akan kami gunakan secepatnya untuk membuat berkas-berkas baru tanah 10 Ha paling lambat 2 bulan setelah pemberian dana/uang
- Setiap 1 bulan sekali kami akan memberitahukan kepada anda mengenai semua proses pembuatan berkas-berkas tanah 10 Ha
- Tanah telah terjual dan kita adakan pertemuan untuk mengembalikan dana anda dan juga komisi anda sebagai pemodal sesuai dengan perjanjian
IV. Gambaran Rincian Dana/Uang Yang Dibutuhkan
• Dana/modal dari anda : Rp. 60,000,000.00
• Pembuatan surat tanah baru : Rp. 20,000,000.00
• Pembayaran pajak SPPT : Rp. 35,000,000.00
• Lain-lain : Rp. 5,000,000.00
• Total : Rp. 60,000,000.00
V. Gambaran Rincian Komisi Untuk Anda Dari Hasil Penjualan Tanah 10 Ha
• Harga tanah 10 Ha : Rp. 800,000,000.00
• Komisi pengurus dokumen : Rp. 25,000,000.00
• Komisi Notaris : Rp. 10,000,000.00
• Komisi lain-lain : Rp. 5,000,000.00
• Total Akhir : Rp. 760,000,000.00
• Komisi Anda : 12% dari Total Akhir
: (12%*Rp. 760,000,000.00)
: Rp. 91,200,000.00
• Total uang anda : (Komisi Anda+Modal Anda)
: Rp. 91,200,000.00+60,000,000.00
: Rp. 151,200,000.00
VI. Ketentuan-ketentuan
1. Beritikad baik dalam kerjasama ini dan tidak ada penipuan dari pihak ke satu maupun kedua, karena masalah ini memang benar-benar nyata dan dilindungi oleh hukum.
2. Kerjasama berjalan dengan baik sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
3. Tidak ada hal kecurangan apapun dan penipuan apapun sesuai dengan perjanjian tertulis dan hukum yang berlaku.
4. Pihak pertama telah bersedia memberikan uang komisi dengan tepat janji sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
5. Tidak ada paksaan dari pihak manapun mengenai hal-hal yang menyangut dalam kerjasama ini.
6. Kerjasama ini tidak merugikan pihak manapun, karena saling menguntungkan satu sama lain.
7. Semua pihak telah mempelajari dan menandatangani surat perjanjian yang telah disepakati bersama.
8. Kerjasama ini hanya sekali, akan selesai jika proses pembayaran komisi telah dipenuhi oleh pihak ke satu kepada pihak ke dua.
9. Pihak ke satu dan ke dua setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
10. Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka pihak kesatu dan kedua memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri …………………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
VII. Penutup
Adam Husain
Jl. Mangku Negara No. 54 Kp. Pulo Bambu Kepuh
Rt/Rw. 002/01 Desa Karang Bahagia Kec. Karang Bahagia
Kabupaten Bekasi 17530 – Jawa Barat
HP: 08170900142
Tidak ada komentar:
Posting Komentar